

SARGA.CO—Kuda memiliki nama-nama yang unik dan bahkan aneh, mungkin kedengarannya aneh dan seperti lelucon, namun di balik nama-nama unik itu, ada aturan ketat yang harus dipatuhi. Terutama dalam dunia pacuan kuda Indonesia, penamaan kuda pacu adalah proses resmi dan terstandar, bahkan dapat berdampak besar terhadap karier seekor kuda dalam dunia pacuan.
Pemilik kuda sering memilih nama yang bermakna personal, kreatif, bahkan humoris. Beberapa menggabungkan nama indukan, menyelipkan harapan, atau membuat permainan kata yang mengesankan.
Namun, sebagaimana uniknya nama tersebut, tidak semua nama bisa langsung disetujui. Di Indonesia, nama kuda pacu harus melalui proses verifikasi oleh Stud Book Indonesia, lembaga resmi yang mencatat seluruh silsilah dan identitas kuda yang akan turun ke pacuan resmi.
Adapun regulasi penamaan kuda tercantum dalam Stud Book Indonesia Bab IV, Peraturan 3.c, setiap kuda pacu sebaiknya hanya memiliki satu nama sepanjang hidupnya. Nama ini akan menjadi identitas resmi yang terdaftar dan melekat di seluruh dokumen penting, termasuk paspor kuda, sertifikat vaksinasi, dan rekam jejak pertandingan.
Perubahan nama sangat tidak dianjurkan karena dapat mengganggu sistem pencatatan dan administrasi dan akan berdampak pada identitas kuda saat bertanding. Namun jika pemilik tetap ingin mengubah nama yang sudah terdaftar, mereka akan dikenakan biaya administratif, bahkan perubahan hanya dapat dilakukan jika nama belum digunakan dalam pertandingan resmi.
Peternak atau pemilik diberi waktu maksimal dua tahun sejak tanggal kelahiran kuda untuk mengajukan nama resmi. Ini memberi ruang bagi pemilik yang ingin mempertimbangkan nama terbaik, apalagi jika kuda tersebut direncanakan untuk turun ke kejuaraan.
Jika pengajuan nama dilakukan dalam dua tahun pertama, cukup kirimkan email atau surat kepada Stud Book Indonesia ([email protected]) tanpa biaya. Namun, bila pengajuan nama dilakukan setelah dua tahun, maka akan dikenakan denda administratif.
Hal ini juga menguntungkan bagi pembeli yang membeli kuda dari peternak, jika kuda belum memiliki nama, mereka bisa memilih nama sendiri tanpa biaya tambahan.
Dalam pemberian nama kuda, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, yaitu dari segi sosial, budaya, hingga hukum. Karena itu, Stud Book Indonesia dapat dan berhak menolak nama yang dinilai janggal, sulit dibaca, atau tidak jelas asal-usulnya.
Menggunakan bahasa asing selain Inggris juga dilarang, kecuali terdapat penjelasan asal dan arti dalam surat terpisah. Kemudian, nama tidak boleh terdapat unsur penghinaan, ujaran kebencian atau diskriminasi.
Menggunakan merek dagang, judul karya sastra tanpa izin tertulis juga dilarang karena mengandung hak cipta. Selain nama-nama tersebut, yang paling penting adalah tidak boleh menggunakan nama dari kuda berprestasi di dalam maupun luar negeri.
Bahkan dalam struktur susunan kata, nama kuda tidak boleh melebihi 18 karakter, termasuk spasi dan tanda apostrof ('). Hal ini untuk memudahkan saat pencatatan data nama kuda.
Meski nama sudah disetujui oleh Stud Book Indonesia, tanggung jawab penuh atas nama yang digunakan tetap berada di tangan pemilik. Stud Book menegaskan bahwa mereka tidak memberikan legitimasi hukum atas nama yang diajukan dan hanya bertindak sebagai pencatat resmi.
Nama kuda pacu bukan sekadar label yang unik atau menarik. Di baliknya ada sistem ketat, nilai historis, dan pertimbangan hukum yang harus dihormati. Oleh sebab itu, di balik keunikan nama-nama kuda, ada proses panjang dan penuh makna.
Install SARGA.CO News
sarga.co