SARGA.CO—Dalam dunia olahraga berkuda, identitas seekor kuda memegang peranan penting layaknya dokumen resmi bagi manusia. Melalui sistem paspor dan registrasi, setiap kuda tercatat secara fisik, genealogis, dan legal untuk dapat berlaga di berbagai kejuaraan, baik di tingkat nasional bahkan internasional.
Layaknya manusia, beberapa hewan juga memiliki kartu identitas yang memuat data fisik serta silsilah keturunan.
Dalam konteks olahraga berkuda, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) menjadi organisasi induk yang mengatur tata kelola olahraga berkuda di seluruh Tanah Air, termasuk urusan registrasi kuda.
Secara struktural, PORDASI membawahi lima komisi utama, yaitu Pacuan, Equestrian, Polo, Horseback Archery (berkuda memanah), dan Peternakan.
Mengutip laman resmi PORDASI, pada tahun 2025 PP. PORDASI meluncurkan program nasional bertajuk Gerakan Pembuatan Kartu Identitas atau paspor bagi kuda. Inisiatif ini bertujuan untuk mendata secara lengkap karakteristik dan silsilah setiap kuda di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini, terdapat tiga jenis paspor kuda yang berlaku di Indonesia, masing-masing memiliki fungsi dan proses pembuatan berbeda, yaitu Paspor PORDASI, Paspor FEI, dan Paspor Biro Registrasi Kuda (BRK).
Dirangkum dari sumber yang sama, berikut adalah perbedaan ketiga jenis passport kuda tersebut bila ditinjau dari fungsi dan proses pembuatannya.
Jenis paspor kuda ini diterbitkan langsung oleh PP. PORDASI melalui Sekretariat Jenderal PP. PORDASI.
Fungsi dari Paspor PORDASI adalah menjadi salah satu syarat bagi seekor kuda agar bisa mengikuti berbagai kejuaraan resmi yang diselenggarakan oleh PORDASI.
Di antaranya Kejuaraan Nasional dan pertandingan-pertandingan multi event yang bekerja sama dengan PORDASI seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Umumnya, jenis paspor ini memerlukan waktu pembuatan sekitar tujuh hari. Adapun untuk proses pembuatannya, pemohon diminta untuk mengisi formulir yang berisi data kuda dan data owner.
Data kuda meliputi nama kuda, ciri-ciri atau tanda lahir kuda, serta silsilah keturunan kuda. Sementara data owner mencakup nama owner, tempat/tanggal lahir dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
2. Paspor FEI (Fédération Équestre Internationale)
Seperti namanya, jenis paspor kuda yang satu ini berfungsi sebagai syarat untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh FEI. Proses pembuatan Passport FEI hampir sama dengan Paspor PORDASI.
Hanya saja, untuk pembuatan Paspor FEI, PORDASI menetapkan syarat tambahan, yaitu setiap kuda wajib memiliki chip atau nomor identitas yang ditanam di dalam tubuhnya sebagai penanda resmi.
Nantinya, data-data dalam paspor tersebut akan dikirimkan ke Lembaga FEI untuk didaftarkan dalam database kuda-kuda berpaspor FEI.
3. Paspor BRK (Biro Registrasi Kuda)
Jika dibandingkan dengan dua paspor sebelumnya, Paspor BRK memiliki proses pembuatan yang lebih kompleks. Sebab, terdapat tahapan verifikasi silsilah keturunan berdasarkan data yang tercatat dalam buku besar BRK.
Untuk proses pengajuan dimulai pada tingkat Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dengan mengisi formulir tentang data-data kuda dan data pemilik untuk kemudian dilakukan verifikasi silsilah awal di tingkat Pengprov sebelum diajukan ke BRK Pusat.
Nantinya di BRK Pusat, tahapan verifikasi juga akan diteliti berdasarkan silsilah kuda yang tercatat dalam buku besar BRK secara manual dengan lama proses pembuatan sekitar 30 hari.
Kemudian apabila data-data pendukung dinyatakan valid, BRK Pusat akan menerbitkan Sertifikat BRK untuk kuda yang didaftarkan.
Dari jenisnya, BRK menetapkan tiga kategori sertifikat, yakni untuk Kuda Pacu, Kuda Tunggang, dan Kuda KP atau kuda yang dilahirkan berkat perkawinan yang tidak teratur.
Perlu diketahui bahwa pengajuan penerbitan Sertifikat BRK bukan berdasarkan umur kuda. Dengan demikian, Sertifikat BRK juga dapat diterapkan terhadap kuda-kuda impor yang masuk ke Indonesia.
Dalam konteks pacuan kuda, terdapat sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa mendaftarkan kuda, termasuk mengurus paspor kuda penting untuk diperhatikan oleh setiap owner maupun stable, di antaranya:
1. Kepastian Identitas dan Silsilah
Pendaftaran kuda melalui proses registrasi resmi memungkinkan sejumlah data penting, seperti tanggal lahir, silsilah, ciri fisik, serta kepemilikan kuda tercatat rapi. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Stud Book Indonesia, yang diterbitkan oleh PORDASI, izin pacuan hanya akan diberikan kepada kuda yang telah memiliki nama dan telah teregistrasi secara resmi.
Dengan adanya sistem seperti ini, panitia dan pemilik dapat lebih mudah memverifikasi bahwa kuda yang berlaga memang sesuai kategori umur, jenis, dan silsilahnya. Hal itu menghindarkan dari potensi manipulasi.
2. Menjamin Keadilan dan Integritas Lomba
Mendaftarkan kuda pacu secara resmi adalah langkah krusial untuk menjamin terwujudnya fair play sekaligus menjaga integritas setiap kejuaraan. Dengan registrasi dan verifikasi data yang jelas, setiap kuda pacu yang bertanding di lintasan yang sama terhindar dari celah kecurangan.
Dalam salah satu ajang nasional, panitia menegaskan bahwa setiap kuda peserta wajib memiliki sertifikat dari Stud Book Indonesia (SBI) atau Biro Registrasi Kuda (BRK). Proses registrasi yang transparan memastikan hanya kuda yang benar-benar layak dan sesuai regulasi yang bisa turun gelanggang, tanpa ada yang “menyelinap lewat jalur belakang.”
3. Mendukung Perkembangan Industri Pacuan Kuda
Untuk dampak yang lebih luas, proses registrasi kuda pacu membuka peluang besar bagi perkembangan industri pacuan kuda. Dengan adanya pencatatan silsilah dan identitas yang terverifikasi, para peternak dan pelatih dapat merancang program pembiakan yang lebih terarah, memilih induk dan pejantan terbaik, serta mendorong peningkatan kualitas kuda lokal.
4. Legalitas dan Kepemilikan yang Jelas
Proses registrasi kuda pacu tentunya berkaitan dengan hak milik. Mengutip Stud Book Indonesia, pemilik kuda yang sah adalah yang namanya tercatat dalam register SBI.
Artinya, ketika kuda dipindahtangankan atau sewa-menyewa, terdapat catatan resmi yang mengatur itu semua. Hal ini sangat penting agar tidak muncul sengketa kepemilikan atau kerancuan legal ketika seekor kuda pacu mengikuti lomba atau diperjualbelikan.
5. Sebagai Bentuk Profesionalitas
Seiring dengan semakin profesionalnya penyelenggaraan kompetisi pacuan kuda, proses registrasi kini menjadi faktor penting yang tak bisa diabaikan. Kuda pacu yang terdaftar secara resmi memiliki peluang lebih besar untuk diterima dalam kejuaraan nasional, bahkan hingga ke level internasional.
Hal ini tentu menumbuhkan kepercayaan bagi owner, pelatih, dan investor untuk menaruh sumber daya mereka. Sebab, semuanya berjalan di atas sistem yang kredibel dan terstandar.
Intinya, paspor kuda adalah simbol profesionalitas dan transparansi dalam dunia olahraga berkuda. Melalui proses registrasi yang tertib dan sistem identifikasi yang jelas, setiap kuda memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi, mendukung keadilan kompetisi sekaligus memperkuat fondasi industri pacuan di Indonesia.
Dapatkan insight seputar pacuan kuda lainnya melalui Instagram (@sarga.co), 𝕏 (@sarga_co), TikTok (@sarga.co), YouTube (Sarga.Co), Facebook (Sarga.co), dan website news.sarga.co.
Install SARGA.CO News
sarga.co