

SARGA.C0 - Mungkin kalian pernah mendengar nama kuda pacu yang tiba-tiba berbeda dari sebelumnya? Ternyata, dalam dunia pacuan kuda, mengganti nama kuda pacu bukan hal tabu.
Namun, prosesnya punya aturan tersendiri agar sejarah sang kuda tetap tercatat dengan jelas.
Menurut Danang Yulianto, Sekretaris Komisi Pacu PP Pordasi, nama kuda pacu memang bisa diganti, terutama jika kepemilikannya sudah berpindah tangan.
ujar Danang saat berbincang dengan SARGA News.
Sebagai contoh, jika seekor kuda bernama Bagnaia dibeli pemilik baru dan diganti namanya menjadi Marques, maka di buku resmi pacuan atau race book, nama kuda itu akan ditulis Marques d/h Bagnaia (d/h = dahulu bernama).
Dengan begitu, identitas dan rekam jejak sang kuda tetap terlacak di dunia pacuan.
Penggantian nama kuda biasanya dilakukan pemilik baru karena beberapa alasan, seperti:
Membawa keberuntungan: Pemilik baru percaya nama baru akan membawa hoki di lintasan.
Citra baru: Pemilik ingin nama kuda lebih mencerminkan stable atau identitas barunya.
Kebutuhan administrasi: Kadang nama kuda disesuaikan untuk keseragaman di daftar stable.
Meskipun nama kuda berubah, catatan prestasi, silsilah, dan rekam medis tetap mengacu pada data lengkap kuda tersebut. Hal ini penting agar tidak ada manipulasi data dan untuk menjaga transparansi dalam dunia pacuan kuda.
Jadi, jika mendengar kuda pacu favorit kamu berubah nama, jangan bingung dulu. Bisa jadi ia hanya ganti nama tapi tetap kuda yang sama dengan prestasi yang membanggakan!
Berikut detail 18 kelas yang akan dipertandingkan pada Indonesia Derby 2025, 27 Juli mendatang.
Baca SelengkapnyaMenanti sang kuda legenda peraih triple crown.
Baca SelengkapnyaInstall SARGA.CO News
sarga.co