SARGA.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terkait gugatan terhadap keabsahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001466.AH.01.08 Tahun 2024. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MA Nomor 87 K/TUN/2026 tertanggal 10 Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, kepengurusan PP PORDASI di bawah kepemimpinan Aryo PS Djojohadikusumo oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Dalam amar putusan itu, Mahkamah Agung tidak membatalkan SK Kementerian Hukum yang mengesahkan kepengurusan PP PORDASI hasil Munas PORDASI 2024. Gugatan terhadap SK Menkumham tersebut juga dinyatakan gagal hingga tingkat kasasi.
Secara hukum administrasi negara dan mekanisme organisasi, kepengurusan PP PORDASI hasil Munas PORDASI 2024 dinilai sah karena diselenggarakan sesuai AD/ART organisasi oleh para pemilik suara yang sah.
Sederhananya, kepengurusan hasil MUNAS PORDASI 2024 yang memilih Aryo PS Djojohadikusumo sebagai Ketua Umum PP PORDASI tetap sah.
ujar Wakil Sekretaris Jenderal I PP PORDASI Bidang Organisasi dan Hukum, Abdul Malik, yang menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Abdul Malik, kepastian hukum ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri perbedaan dan memusatkan perhatian pada kemajuan olahraga berkuda nasional.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Indonesia adalah negara hukum. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepatutnya kita menghormati dan menaati setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum,” katanya.
PP PORDASI berharap putusan tersebut dapat menjadi titik awal konsolidasi organisasi agar pembinaan olahraga berkuda Indonesia dapat berjalan lebih solid dan terarah ke depan.
Install SARGA.CO News
sarga.co