

SARGA.CO - Jika manusia punya KTP dan paspor untuk bepergian, maka kuda pacuan juga memiliki paspor kuda, dokumen penting yang menjadi bukti identitas, asal-usul, dan rekam medis sang kuda.
Di dunia balap kuda profesional, paspor ini bukan hanya formalitas, tapi syarat wajib untuk bisa bertanding di berbagai event nasional maupun internasional.
Syarat utama untuk memiliki paspor adalah kuda harus terdaftar di organisasi pacuan kuda yang diakui, yakni PP Pordasi (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia).
Saat ini, ada tiga jenis paspor kuda yang berlaku di Indonesia sesuai dengan fungsi dan manfaatnya seperti Paspor Pordasi, Paspor FEI, dan Paspor Biro Registrasi Kuda (BRK).
Berikut adalah perbedaan ketiga jenis passport kuda tersebut bila ditinjau dari fungsi dan proses pembuatannya, serta langkah-langkah pembuatannya:
Paspor ini diterbitkan oleh Pordasi melalui Sekretariat Jenderal PP Pordasi. Untuk pembuatannya, nantinya pemohon diminta untuk mengisi formulir yang berisikan tentang data-data kuda dan data pemilik.
Untuk data-data kuda, informasi yang dibutuhkan adalah nama kuda, ciri-ciri atau tanda lahir kuda, serta silsilah keturunan kuda, sedangkan untuk data pemilik yang diajukan adalah nama pemilik, tempat/tanggal lahir dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Lama proses pembuatan diperkirakan kurang lebih 7 hari. Adapun kegunaan Paspor Pordasi adalah sebagai salah satu syarat dalam mengikuti kejuaraan-kejuaraan resmi Pordasi seperti Kejuaraan Nasional dan pertandingan-pertandingan multi event yang bekerjasama dengan Pordasi seperti PON dan Porprov.
Proses permohonan pembuatan Paspor FEI hampir sama dengan Paspor Pordasi. Bedanya untuk pembuatan Paspor FEI, Pordasi memberlakukan syarat tambahan yakni kuda yang akan dibuatkan passportnya harus memiliki chip (nomor pengenal) yang ditanam kedalam bagian tubuh kuda dan untuk pemasangan chip tersebut, pemohon dapat berkoordinasi dengan tenaga Vet (dokter hewan) yang sudah terbiasa menangani kuda.
Nantinya, data-data dalam paspor tersebut akan dikirimkan ke Lembaga FEI untuk didaftarkan dalam data base kuda-kuda berpaspor FEI. Adapun kegunaan Paspor FEI adalah sebagai syarat untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan yang diselenggarakan oleh FEI.
Dalam hal perubahan data pemilik pada Paspor Pordasi dan Paspor FEI, pemohon dapat mengajukan perubahan ke Sekretariat Jenderal PP Pordasi untuk selanjutnya dapat dilakukan perubahan data.
Sedangkan manfaat lain dari Paspor Pordasi dan Paspor FEI selain menjadi syarat untuk mengikuti kejuaraan-kejuaraan, biasanya kuda-kuda yang telah memiliki Paspor Pordasi dan Paspor FEI memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan kuda-kuda tanpa paspor.
Adapun pemohon dapat memilih masa berlaku pembuatan Paspor Pordasi dan Paspor FEI dengan pilihan masa berlaku 2 dan 4 tahun.
Dari kedua jenis paspor kuda diatas, Paspor atau Sertifikat BRK adalah yang paling kompleks pembuatannya, hal ini dikarenakan untuk proses pembuatan Sertifikat BRK nantinya akan berlaku tahapan verifikasi silsilah keturunan berdasarkan data yang tercatat dalam buku besar BRK.
Proses pengajuan dimulai pada tingkat Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi dengan mengisi formulir tentang data-data kuda dan data pemilik untuk kemudian dilakukan verifikasi silsilah awal di tingkat Pengprov sebelum diajukan ke BRK Pusat.
Nantinya di BRK Pusat, tahapan verifikasi juga akan diteliti berdasarkan silsilah kuda yang tercatat dalam buku besar BRK secara manual dengan lama proses pembuatan sekitar 30 hari. Kemudian apabila data-data pendukung dinyatakan valid, maka BRK Pusat akan mmenerbitkan Sertifikat BRK untuk kuda yang dimaksud.
Dari jenisnya, BRK menetapkan 3 kategori sertifikat yakni untuk Kuda Pacu, Kuda Tunggang, dan Kuda KP (Kuda yang dilahirkan berkat perkawinan yang tidak teratur). Pengajuan penerbitan Sertifikat BRK juga tidak berdasarkan umur kuda, jadi Sertifikat BRK juga dapat diterapkan terhadap kuda-kuda import yang masuk ke Indonesia.
Selain menerapkan proses verifikasi yang ketat, pengajuan penerbitan Sertifikat BRK juga menuntut kejujuran dari pihak pemohon terkait silsilah kuda yang akan di sertifikasi, dengan kata lain, apabila pemohon lupa dengan silsilah keturunan kuda tersebut, akan lebih baik bila keterangan akan silsilah tersebut untuk dikosongkan agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait faktor genetika kuda.
BRK Pusat juga melayani perubahan data pemilik dan menghimbau kepada seluruh pemilik untuk melaporkan terkait kuda-kuda bersertifikasi BRK yang mati agar Sertifikat BRK kuda yang bersangkutan tidak disalahgunakan.
Dengan masa berlaku seumur hidup kuda, Sertifikat BRK umumnya menjadi salah satu syarat bagi kuda yang akan mengikuti kejuaraan-kejuaraan Pacuan Kuda tingkat nasional, selain itu Sertifikat BRK juga akan meningkatkan nilai jual kuda di mana silsilah kuda sudah terverivikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari lintasan balap ke layar anime dan game.
Baca SelengkapnyaSmart Falcon adalah nama yang disegani di lintasan pacuan, terutama di kategori dirt racing.
Baca SelengkapnyaAda satu keunggulan penglihatan kuda dibandingkan manusia
Baca SelengkapnyaInstall SARGA.CO News
sarga.co