

SARGA.CO - Wacana subsidi layanan kesehatan untuk hewan, yang belakangan dikenal dengan istilah ‘BPJS hewan’, tengah ramai diperbincangkan. Namun, Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) menegaskan bahwa skema tersebut belum berlaku untuk kuda pacuan.
“Nggak ada BPJS untuk kuda pacuan. Yang ada itu BPJS untuk joki,” tegas Ketua Komisi Pacuan PP Pordasi, H. Munawir, beberapa waktu lalu.
Munawir menjelaskan, joki memiliki risiko cedera yang sangat tinggi karena harus mengendalikan kuda berbobot ratusan kilogram dengan kecepatan tinggi. Oleh karena itu, joki mendapat perlindungan BPJS, sedangkan kuda pacuan belum memiliki skema asuransi serupa.
“Kalau kuda tidak sehat, ya tidak boleh lari. Tapi belum ada perlindungan seperti BPJS. Sementara untuk joki, risikonya besar, jadi kami usahakan ada BPJS,” jelasnya.
Meski begitu, Munawir memastikan bahwa pemilik kuda bertanggung jawab penuh terhadap kesehatan hewan mereka. “Ada dokter hewan yang mengecek kondisi kuda. Kalau tidak layak, otomatis tidak akan diizinkan bertanding. Kuda adalah tanggung jawab pemilik,” tegasnya.
Nilai pasar asuransi kuda pada 2035 ditaksir mencapai US$1,73 miliar
Baca SelengkapnyaSaat semua mata tertuju pada kuda-kuda unggulan, Mine That Bird datang sebagai kuda yang tak diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaPersaingan sengit terjadi di kelas 2 Tahun Pemula C/D non finalis - 1.200 meter
Baca SelengkapnyaInstall SARGA.CO News
sarga.co