SARGA.CO- Kontroversi meliputi race 12 Indonesia’s Horse Racing (IHR)Triple Crown Serie 1 & Pertiwi Cup 2026. Paco Eclipse memenangkan perlombaan di Kelas 2 Tahun Pemula A/B Div. I tersebut, dengan drama jelang garis finis.
Kartika Mening yang sempat memimpin sampai garis akhir, terlihat memotong jalur dan menghalangi laju Paco Eclipse.
Di sekitar 50 meter terakhir, dalam lintasan lurus terakhir menuju finis (home straight), Paco Eclipse (topi joki merah) terlihat melaju di sisi luar berusaha menyalip Kartika Mening (topi joki coklat) dari Bharata Stable yang unggul dari sisi dalam.
Semakin mendekat ke garis finis, laju Paco Eclipse yang ditunggangi Joki Meikel Soleran, makin mantap. Hasrat melanjutkan tren tak terkalahkan sejak debut Oktober 2025 lalu, terlihat memacu langkahnya. Kemenangan pun makin dekat.
Mengendus ancaman terhadap keunggulan yang dipegang sejak tikungan terakhir, Kartika Mening yang dibawa Joki Velentino Wongkar, bermanuver. Geraknya menuju garis finis disertai dengan pergeseran ke sisi luar.
Dia memotong jalur.
Potong jalur yang dilakukan Kartika Mening dari sisi dalam menuju sisi luar lapangan pacu, mengganggu konsentrasi lawan. Paco Eclipse yang fokus melaju lusus, terlihat sempat goyang. Meikel Soleran juga hampir terlempar dari pelananya.
Untungnya Paco Eclipse masih bisa finis, meskipun berada di posisi kedua, di belakang Kartika Mening.
Meikel terlihat sempat memberi gestur protes terhadap upaya potong jalur tersebut.
Selesai lomba, pengumuman pemenang pun memakan waktu cukup lama sampai ke pengumuman pemenang. Selain karena finis yang cukup tipis anatara posisi ke-3 dan ke-4, Dewan Steward juga mempertimbangkan aksi potong jalur Kartika Mening.
Setelah sekitar 18 menit melakukan pertimbangan, diputuskan Paco Eclipse menjadi juara 1 dan Kartika Mening bergeser menjadi posisi 2.
Terkait dengan upaya potong jalur yang dilakukan Kartika Mening, terdapat aturan jelas dari Komis Pacuan PP PORDASI, dalam Petunjuk Pelaksanaan Kejuaraan Nasional Pacuan Kuda No. 05A/PP/KP/2003.
Ketentuan yang dilanggar terdapat dalam Pasal 137, yang terdiri dari 2 poin yang berbunyi:
a. Sementara berpacu, dalam usaha melewati lawan, joki dilarang mengambil jalur lain / memotong ke kiri ataupun ke kanan, bila jarak antara kudanya dan kuda lawan yang hendak dilewati belum sampai 2 (dua) panjang kuda.
b. Joki yang hendak dilewati harus dapat mempertahankan jalur pacunya dan tidak dibenarkan memotong jalur kuda yang datang dari belakang.
Poin tersebut dipertegas dalam Pasal 138, juga terdiri dari 2 poin yang berbunyi:
a. Joki wajib memacu kudanya tanpa usaha mengganggu kuda lain dengan mengambil risiko yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
b. Bila hal itu terjadi joki yang bersangkutan dapat dihukum.
Sementara aksi protes yang dilakukan oleh Meikel Soleran juga sudah sesuai aturan, tepatnya mengikuti Pasal 145, yang berbunyi:
a. Bila dalam suatu pacuan / race, seorang joki mengalami gangguan dari kuda / joki lain, yang diperkirakan telah mengganggu usaha- usaha memenangkan pacuan, joki yang mengalami gangguan wajib mengajukan protes melalui Steward yang bertugas di box pemenang.
b. Pengajuan protes dilakukan selagi berada diatas punggung kuda.
Sedangkan keputusan Dewan Steward untuk menangguhkan keunggulan Kartika Mening yang finis duluan dari Paco Eclipse, berdasar dengan ketentuan Pasal 146, poin b, yang berbunyi:
Bila protes diterima dan yang bersalah masuk finis sebagai pemenang pertama dan yang mengajukan protes sebagai pemenang kedua, maka kuda pemprotes dinyatakan sebagai pemenang pertama, sedang yang diprotes menjadi pemenang kedua.
Install SARGA.CO News
sarga.co